JAKARTA – Dua orang warga negara asing (WNA), Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu asal Jepang dideportasi dan dicekal setelah sempat membuat onar dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami lakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan tersebut,” kata Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/10/2022).
Tito menjelaskan, dua orang WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 19.35 WIB. Mereka akan terbang ke Australia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, dokumen keimigrasian empat WNA itu telah overstay atau melebihi masa tinggal masing-masing selama dua hari.
“Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut. Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi dengan amplop cokelat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Maziar juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soekarno Hatta.
“Akibat peristiwa itu mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Kami hanya menahan paspor mereka. Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi. Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” jelas dia.
Namun kemudian, kedua WNA itu secara resmi telah meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
“Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta,” jelas dia.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar pihak Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi
“Sebenarnya kemarin ada dua opsi. Yaitu lanjut ke pro justicia dan restorative justice (RJ).Tapi kita ambil opsi kedua (RJ), dengan pertimbangan mereka punya anak balita dua orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan,” terang Tito.
Atas tindakan keduanya, Kantor Imigrasi Bandara Soetta akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap keduanya. “Alhamdulillah sudah selesai, besok mereka akan kami deportasi,” jelas dia.