JAWA TIMUR – Seorang tersangka kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 179,7 juta akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Tersangka berinisial S (43), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi dikawal ketat tim penyidik saat mengenakan rompi berwarna merah bernomor 47 dengan tangan yang terborgol.
Berdasarkan perhitungan BPKP Jatim, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara mencapai Rp 179,7 juta. Tersangka yang sebagai koordinator penerima bantuan program dari pemerintah di bawa ke Lapas kelas IIA Banyuwangi, Sabtu (2/4).
“Kami melakukan antisipasi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, biar korban tidak bertambah banyak,” kata Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede Eka Sumahendra.
Sebelumnya tersangka mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan yang sudah cair, sekitar 1.253 orang. Mereka menerima bantuan dari pemerintah masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
“Sekitar 550 orang penerima yang digelapkan dananya. Potongannya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan,” bebernya
Gede menambahkan, tersangka berdalih, uang yang dipotong itu digunakan sebagai biaya operasional. Padahal bantuan tersebut untuk membantu masyarakat dalam memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
“Tersangka mengaku mendapatkan informasi adanya bantuan tersebut dari seorang temannya di Jakarta, sehingga dia mau menjadi koordinator para penerima bantuan,” imbuhnya.
Saat ini penyidik telah mengamankan laptop yang digunakan tersangka dalam menginput data. Serta dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban. Untuk Jumlah korban terkini yang juga menjadi saksi sebanyak 550 orang.
Kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai keputusan penyidik Kejari Banyuwangi untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
“Klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM dan dijadikan anggota koperasi. Bila mana dianggap hal itu menyalahi aturan maka akan kita buktikan saja di persidangan,” jelasnya.
Eko menambahkan, kliennya tidak melakukan pemaksaan terkait potongan yang dilakukan serta para penerima memberikan secara sukarela. Selain itu potongan yang dilakukan digunakan sebagai pendaftaran anggota koperasi.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Banyuwangi masih menyembunyikan indentitas tersangka sebagai dalang pemotongan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Bantuan pemerintah yang harusnya sebesar Rp 1,2 juta per orang, oleh tersangka S dipotong sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan dalih biaya administrasi. Dari pengajuan hingga pencairan bantuan BPUM dijalankan oleh tersangka.