Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

  • Bagikan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Rio Idris Padjalangi (Poto:istimewa)

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas terduga pelaku penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang berhasil terungkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Andi mengatakan meminta jangan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng, apalagi di situasi pandemi COVID-19.

“Polisi harus memberikan sanksi tegas dan membongkar para pelaku penimbun minyak di seluruh wilayah Indonesia,” kata Andi Rio dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/2).

Dia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng serta produk kebutuhan pokok lainnya menjelang bulan Ramadhan. Untuk itu kata dia para pemangku kepentingan terkait terus melakukan operasi pasar.

BACA JUGA :  Tragis, di Kaltim Emak-Emak Meninggal saat Hendak Antre Minyak Goreng

Ia juga meminta kepada Polri harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain, selain minyak goreng.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, jangan ada bahan pokok lain menjadi langka dan ditimbun pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan,” tegasnya wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

itu mengatakan saat ini bukan hanya minyak goreng saja yang menjadi langka. Namun kedelai dan pupuk juga menjadi permasalahan di tengah masyarakat, sehingga jangan sampai banyak pengusaha tempe dan tahu terpaksa “gulung tikar” dan para petani sulit untuk bercocok tanam.

“Saya mendukung dan mendorong Satgas Pangan Polri untuk mengungkap dan membongkar permasalahan kedelai dan pupuk, selain juga minyak goreng,” ujarnya.

Rio mengatakan kedelai dan pupuk, yang ditimbun dan dimainkan para spekulan, menyebabkan terjadinya kelangkaan dan dijual dengan harga tinggi.

BACA JUGA :  Dandim 1611/Badung Bersama Forkopimda Gelar Sidak Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Dua Pasar

meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas terduga pelaku penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang berhasil terungkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Andi mengatakan meminta jangan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng, apalagi di situasi pandemi COVID-19.

“Polisi harus memberikan sanksi tegas dan membongkar para pelaku penimbun minyak di seluruh wilayah Indonesia,” kata Andi Rio dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/2).

Dia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng serta produk kebutuhan pokok lainnya menjelang bulan Ramadhan. Untuk itu kata dia para pemangku kepentingan terkait terus melakukan operasi pasar.

Ia juga meminta kepada Polri harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain, selain minyak goreng.

BACA JUGA :  PAN Jakarta Bakal Birukan Formula E, Anies Larang Atribut Politik

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, jangan ada bahan pokok lain menjadi langka dan ditimbun pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan,” tegasnya wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

itu mengatakan saat ini bukan hanya minyak goreng saja yang menjadi langka. Namun kedelai dan pupuk juga menjadi permasalahan di tengah masyarakat, sehingga jangan sampai banyak pengusaha tempe dan tahu terpaksa “gulung tikar” dan para petani sulit untuk bercocok tanam.

“Saya mendukung dan mendorong Satgas Pangan Polri untuk mengungkap dan membongkar permasalahan kedelai dan pupuk, selain juga minyak goreng,” ujarnya.

Rio mengatakan kedelai dan pupuk, yang ditimbun dan dimainkan para spekulan, menyebabkan terjadinya kelangkaan dan dijual dengan harga tinggi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights