DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali melalui Kepala Seksi Intelijen bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar menggelar sidak terkait harga dan ketersediaan minyak goreng.
Sidak pasar itu dilakukan di Pasar Poh Gading Denpasar Utara dan di tingkat subdistributer yaitu UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara, Sabtu (28/5) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, kegiatan sidak ini dilakukan untuk mengecek secara langsung pendistribusian minyak goreng dari distributor ke konsumen serta memastikan kestabilan harga dan ketersediaan minyak khususnya di wilayah Kota Denpasar.
“Berdasarkan hasil sidak, ketersediaan minyak goreng di Kota Denpasar terpantau aman dan terkendali,” ujar Suyantha melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/5).
Begitu pula kata dia harga yang dikeluarkan oleh distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Suyantha, Forkopimda Kota Denpasar rencana kedepannya akan dibuatkan eflyer HET minyak goreng curah yang disisipkan logo kejaksaan, Polri, TNI dan pemerintah Kota Denpasar di seluruh tempat penjualan minyak goreng curah.
“Juga disertai dengan sidak berkala yang diharapkan dapat meminimalisir adanya distributor, pengecer maupun penjual yang menjual minyak goreng curah dengan harga yang tidak sesuai dengan HET,” pungkasnya.