JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menegaskan pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.
Meski begitu, ia menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.
Johan Budi menyebut, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (13/7).
Ia juga mengingatkan, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.
Menurutnya, pembahasan RUU sudah puluhan tahun dibahas sebelum era Presiden Jokowi. Namun hingga saat ini belum memiliki handbook hukum pidada.
“Kita nggak punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.
Sosialisasi dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah di mana kemudian dari hasilnya, Pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.
Setelah tahapan sosialisasi tersebut, Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus 2022.
“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur legislator dapil Jawa Timur VII itu.
Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat saat ini harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.
“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbaunya.