KUA-PPAS 2027 Dibahas, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan

SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, hingga pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027. Ia menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Sampah Longsor di TPA Galuga Bogor, Operator Alat Berat Tewas Tertimbun

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” ujar Wakil Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.

“Hasil reses ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang muncul dalam rapat dengar pendapat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dua Anggota Polres Tulang Bawang Dipecat

Ia juga menjelaskan, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan sesuai tata tertib, selama hanya terjadi pergeseran posisi antaranggota.

Lebih lanjut, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Insyaallah pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights