LAPBAS Audiensi ke BPN Serang, Minta Kejelasan Status SHGB di Situ Ranca Gede

  • Bagikan

SERANG – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia yang diwakili Ketua Divisi Kajian dan Analisa Data,Hikmat beserta tim melakukan audiensi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Serang, Senin (06/07/2026).

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Lucky Hakim,Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang serta Hubungan Kelembagaan Andre Julio,dan Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Ratu Sumiyati.

Dalam audiensi tersebut, Hikmat meminta penjelasan BPN Kabupaten Serang terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada pada objek tanah Situ Ranca Gede, Jakung.

Kawasan tersebut saat ini dikuasai pihak swasta di Kawasan Modern Cikande. SHGB di lokasi itu diterbitkan pada tahun 2012-2013.

BACA JUGA :  Mayjen TNI Sonny Aprianto Pimpin Sertijab Kajasdam IX/Udayana

“Kami LAPBAS siap bersinergi dengan BPN dan mengawal kasus Situ Ranca Gede. Apa yang menjadi milik rakyat Banten harus bisa dimenangkan. Kami berharap BPN bisa mencabut atau membatalkan SHGB,” ujar Hikmat.

Lucky Hakim menjelaskan, upaya pencabutan atau pembatalan SHGB memiliki prosedur tersendiri. Menurutnya, dasar penerbitan SHGB telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Pertanahan dan termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.

“Pada saat pengajuan tersebut, objek yang diajukan bukan atas nama Situ, melainkan atas nama tanah adat,” ujar Lucky.

Lucky juga menyatakan kesiapan BPN bersinergi dengan LAPBAS. Ia meminta LAPBAS menyampaikan kepada Pemprov Banten agar melakukan pemeliharaan terhadap objek tanah yang menjadi aset dan terdaftar di Kartu Inventaris Barang(KIB).

BACA JUGA :  Dr. Nurdin: Semua LKS Kota Tangerang Harus Raih Akreditasi Mandiri

Langkah yang diminta yaitu mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah ke Kantor BPN. Tujuannya agar menjadi peringatan apabila ada permohonan sertifikat di sekitar objek Situ Ranca Gede.

“Kami menunggu pihak Pemprov untuk mengajukan tindak lanjut terhadap objek tanah kawasan Situ yang terindikasi tumpang tindih SHGB secara litigasi, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutupnya.

Situ Ranca Gede menjadi sorotan karena diduga terjadi alih fungsi dan penerbitan sertifikat di atas lahan aset milik pemerintah. LAPBAS mendorong adanya kejelasan status hukum dan perlindungan aset daerah.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights