Lakukan Tes Pembanding Bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri di Ijinkan Pemerintah

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Jubir Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengizinkan bagi pelaku Perjalanan luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium yang berbeda.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ini dibuat menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19.

“Sudah ada Surat Edaran dari Satgas, untuk lokasi pengambilan tes pembanding telah ditunjuk beberapa RS dan Lab pemeriksanya,” ujar Nadia, pada Selasa (15/2) di Jakarta.

Nadia juga menjelaskan masih  terdapat adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif menjadi negatif, khususnya menjelang akan berakhirnya masa karantina. Hal tersebut bisa saja terjadi, karena belum diketahui dengan pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron tersebut.

BACA JUGA :  Waspadai 7 Gejala Daya Tahan Tubuh Lemah, Salah Satunya Sering Kembung

“Adanya temuan ini menunjukkan sangat pentingnya karantina untuk menangkal dan  mencegah laju penyebarannya. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi setelah 3 sampai 5 hari kemudian hasilnya menjadi positif,” katanya.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Nadia juga menekankan “Biaya yang dikeluarkan untuk tes pembanding ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan ini berlakukan hanya untuk PPLN saja, namun bagi peserta karantina non PPLN yang hasil positif, menurutnya tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. “Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala atau ringan, sedangkan bergejala sedang sampai kritis dapat dilakukan di rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bebas Zat Berbahaya, Penggunaan 156 Jenis Obat Sirop Diizinkan Lagi

Sehari sebelumnya dikutip dari situs satgas Covid-19, pada Senin (14/2), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi(Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyampaikan rencana Pemerintah untuk kembali memangkas waktu karantina bagi PPLN. Yang mana masa karantina bagi PPLN masih berlaku selama lima hari.

“Pemberlakuannya akan mulai minggu depan, bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, untuk lamanya karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat ketentuan yaitu diantaranya tetap dilakukan  entry dan exit test PCR di hari ketiga dan diperbolehkan keluar setelah hasil lab negatif,” ujarnya,

Luhut juga menjelaskan bagi PPLN yang sudah selesai karantina diimbau untuk tetap melakukan tes PCR mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan dirinya kepada puskesmas dan faskes terdekat. harapannya ketika situasi dan kondisi semakin terus membaik, maka di bulan Maret mendatang pemerintah juga berencana akan menurunkan masa karantina menjadi tiga hari, bagi seluruh PPLN.

BACA JUGA :  Mulai Juli Kelas BPJS Kesehatan 1-3 Bakal Dihapus, Berapa Tarifnya?

“Apabila situasi perkembangan Covid-19 semakin terus membaik dan vaksinasi semakin meningkat, maka 1 April mendatang tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, semua ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” Pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *