JAKARTA — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) yang digelar di Gedung KONI Pusat, Jakarta, Sabtu (1/11/2025), diwarnai kericuhan dan penolakan dari salah satu kubu peserta.
Kubu bakal calon ketua umum Rudianto Manurung menolak hasil pemilihan yang dinilai penuh kejanggalan, rekayasa, dan tindakan diskriminatif oleh tim Carateker KONI Pusat.
Dalam Munaslub tersebut, dua calon bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum PB PSTI periode 2025–2029, yakni Rudianto Manurung dan Suryanto. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Suryanto memperoleh 13 suara, sementara Rudianto meraih 11 suara.
Namun, hasil itu ditolak keras oleh kubu Rudianto yang menilai proses pemilihan tidak objektif dan melanggar tata tertib Munaslub yang telah disahkan sebelumnya.
“Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga nasional. KONI telah mengacak-acak PSTI,” tegas Rudianto Manurung, yang juga Ketua Pengprov PSTI Riau.
Ia menyoroti keputusan panitia yang hanya memberikan hak suara kepada 24 dari 37 Pengprov PSTI yang ada di seluruh Indonesia. Menurutnya, keputusan itu diskriminatif karena dalam tata tertib Munaslub telah diatur bahwa hak suara juga diberikan kepada Pengprov yang masa kepengurusannya berakhir namun telah menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) dalam enam bulan terakhir.
“Faktanya, hanya Pengprov yang masih aktif yang diberi hak suara. Padahal ada sejumlah Pengprov seperti Riau, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Tengah yang sudah Musprov, tapi ditolak hanya karena mendukung saya,” ungkap Rudianto.
Sebaliknya, ia menuding sejumlah Pengprov yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi justru diberi hak suara karena mendukung calon tertentu.
Selain soal hak suara, Rudianto juga menyoroti ketidaktransparanan panitia terkait biaya pendaftaran sebesar Rp500 juta yang dibebankan kepada calon ketua umum.
“Saya sudah bayar Rp500 juta untuk pendaftaran, tapi akomodasi dan tiket tim pendukung saya harus ditanggung sendiri. Ini jelas tidak transparan dan akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya tegas.
Sekjen PB PSTI Sebut Munaslub Tidak Sah
Sekretaris Jenderal PB PSTI masa bakti 2020–2024, Herman, S.H., M.H., turut menguatkan pernyataan Rudianto. Ia menyebut pelaksanaan Munaslub kali ini penuh rekayasa dan sarat ketidakadilan.
“Kami dipertontonkan dengan proses yang diskriminatif. Ada daerah yang belum memiliki Pengprov resmi tapi diberi hak suara, sementara yang sah justru diabaikan,” kata Herman.
Herman juga mempertanyakan keputusan Carateker yang menunjuk pimpinan sidang tetap dari unsur mereka sendiri.
“Pimpinan sidang seharusnya dipilih dari peserta Munaslub yang memiliki hak suara, bukan ditunjuk oleh Carateker. Lebih parah lagi, tata tertib yang sudah disahkan tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan hasil Munaslub yang dianggap cacat prosedur dan tidak sah.
“Kami nyatakan Munaslub PSTI Tahun 2025 tidak sah karena tidak sesuai dengan tata tertib dan AD/ART organisasi,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke Kemenpora
Rudianto menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai otoritas tertinggi di bidang olahraga nasional.
“Kami akan laporkan ke Kemenpora. Ini bukan sekadar soal suara, tapi soal kehormatan organisasi. KONI jangan memperlakukan cabang olahraga seenaknya karena hal seperti ini bisa merusak ekosistem olahraga nasional,” tegasnya.
Ia berharap Ketua Umum KONI Pusat segera mengambil langkah tegas dan adil dengan mengkaji ulang hasil Munaslub serta memulihkan marwah organisasi PSTI.
“Kami tidak ingin terjadi dualisme di tubuh PSTI. Kami solid dan siap berjuang melalui jalur hukum agar kebenaran dan keadilan ditegakkan,” pungkas Rudianto Manurung.*(Danang)

























