MAKI: Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario Dandy Diduga Demi Hindari KPK

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satryo. (Foto/ist)

Ali mengklaim pihaknya sudah pernah menyampaikan laporan terkait LHKPN beberapa pejabat negara yang tak sesuai profil. Termasuk LHKPN Rafael kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Karena di tahun 2012, 2019, dan 2020 kami laporkan ke pihak Itjen Bidang Investigasi Kemenkeu. Tapi kami akan cek kembali tindaklanjut daripada Kemenkeu terkait hasil dari klarifikais dari tim LHKPN KPK,” kata Ali.

Menurut Ali, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Rafael terkait hal ini.

“Tapi sekali lagi di tahun 2023 ini kami juga kembali akan lakukan klarifikasi, memangil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan. Nanti kami akan informasikan kembali waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Ali.

BACA JUGA :  Pimpinan KPK dan Rafael Alun Ternyata Satu Kampus, ICW: Berpotensi Konflik Kepentingan

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights