AG Kekasih Mario Bacakan Pleidoi Siang Ini Usai Dituntut 4 Tahun Bui

  • Bagikan
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (Foto/istimewa)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Kamis (6/4/2023) hari ini. Agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi AG atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang agenda pleidoi dilakukan siang nanti,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, pleidoi itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelummya.

Sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut anak AG dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan penempatan di LPKA.

Jaksa menilai AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.

BACA JUGA :  MAKI: Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario Dandy Diduga Demi Hindari KPK

“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights