JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Kamis (6/4/2023) hari ini. Agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi AG atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang agenda pleidoi dilakukan siang nanti,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, pleidoi itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelummya.
Sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut anak AG dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan penempatan di LPKA.
Jaksa menilai AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.(*)