Minta Dinikahi, Siswi SMK di Denpasar Tewas Dihabisi Pacar Saat Hamil

  • Bagikan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Made Ari Gerakan, Rabu (8/2/2023).

BALI – Seorang pria berinisial IKJ (18) yang diduga menganiaya kekasihnya sendiri hingga tewas berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Selasa (7/2/2023).

Korban berinisial NMDS (16) seorang pelajar SMK meregang nyawa setelah dijerat pelaku menggunakan selendang di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat lantaran mendesak pelaku bertanggungjawab atas kehamilannya.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan Juni 2022. Dari pengakuan pelaku korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku nanti akan dilakukan visum terhadap korban,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Made Ari Gerakan, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA :  Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, 1 Pelaku Diamankan

Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. “Sebelum melakukan penganiayaan pelaku sempat berhubungan badan dengan korban kemudian menyuruh korban pulang sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang, korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut tetapi korban malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga meninggal dunia.

“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah, Korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sedangkan pelaku mengakui belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Kombes Bambang.

BACA JUGA :  Terlibat Peredaran Narkotika, Kuli Bangunan di Sidoarjo Diciduk Polisi

Setelah menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Kevin Mario Immanuel bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku korban sempat diletakkan dalam gudang sebelum ditinggal pergi oleh pelaku, hingga sekitar pukul 17.00 Wita kakak pelaku datang dan menemukan korban.

Terhadap Pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penulis: RenoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights