Niat Berlibur Malah Dipenjara 7 Tahun, Begini Kisah Turis Asal Suriah di Bali

  • Bagikan
Niat Berlibur Malah Dipenjara 7 Tahun, Begini Kisah Turis Asal Suriah di Bali (Foto: Ilustrasi)

BALI – Niatnya mau liburan di Bali menikmati panorama dan destinasi pariwisata di Bali malah harus mendekam di dinginnya jeruji besi.

Adalah Mahmod Daher (26) ke Bali turis asal Suriah harus menjalani kurungan penjara selama 7 tahun, karena kasus narkoba

Pengadilam Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mahmod Daher, pada Jumat kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/7).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA :  Petugas Gabungan Temukan 6,28 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 5 bulan kurungan.

Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta.

Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights