JAKARTA – Sudah berlangsung hampir 2 bulan sampai 20 Pebruari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak sudah ada 15.169 peserta dengan 16.883 surat keterangan.
Data nilai harta bersih yang diungkap DJP sudah mencapai Rp 17 triliun, sehingga berimbas bagi Pemerintah yang berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 1,77 triliun, data dikutip dari laman pajak.go.id, dalam PPS, Senin (21/2/2022)
Sementara itu, untuk data tersebut juga menjelaskan deklarasi dalam negeri memperoleh pendapatan sebesar Rp 14,9 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 1,02 triliun. data tersebut juga berupa harta yang telah diinvestasikan ke instrumen pemerintah dalam surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,07 triliun.
Sehingga, data tersebut akan terus mengalami perubahan seiiring waktu pelaksanaan PPS berakhir dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum, maka akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu, termasuk ditambah sanksi 200 persen.
Penerapan sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.