Pemkab Bangli Berlakukan Tarif Retribusi Baru di Kawasan Pariwisata Kintamani

  • Bagikan
Tarif baru retribusi kawasan Kintamani (poto:ig)

BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli akan memberlakukan tarif baru untuk sejumlah lokasi wisata yang ada di wilayah kabupaten Bangli seperti ditulis dalam akun Instagram resmi milik Pemkab Bangli, Minggu (20/2).

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli.

Pemkab menjelaskan, bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di kawasan ODTW Kintamani dikenakan tarif retribusi yang sudah diatur dengan Peraturan diatas. Namun, bagi masyarakat yang hanya sekedar melintas, mengunjungi kerabat, bersembahyang atau kegiatan non wisata lainnya tidak dipungut retribusi

“Sesuai dengan sistem e-ticketing yang sudah diresmikan, setiap retribusi yang masuk akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) Kabupaten Bangli sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli dari sektor pariwisata,” sebutnya.

Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi Pariwisata digunakan untuk pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Bangli khususnya sektor Pariwisata.

“Dengan mewabahnya virus covid-19 di seluruh dunia kita memahami terjadinya penurunan perekonomian dunia, maka Pemda Bangli telah melakukan pembebasan retribusi di kawasan kintamani selama 2 tahun yaitu tahun 2020 s.d 202,” ujarnya.

Pemkab Bangli sangat mengapresiasi kritik dan saran dari masyarakat mengenai kebijakan publik di Kabupaten Bangli sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Pemkab Bangli Naikan Anggaran Promosi Pariwisata 2022
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *