JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menyidangkan tersangka Ferdy Sambo Cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kita akan siap sidangkan dan menunggu pelimpahan perkaranya (dari Kejaksaan Agung),” kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi wartawan, Jumat (7/10/2022).
Haruno mengatakan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan kejaksaan bahwa kasus rencana pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka direncanakan akan dilakukan Senin 10 oktober pekan depan.
“Informasi berbagai media rencana pelimpahan Senin 10 Oktober. Insyaallah siap,” kata Haruno.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih tahap penuntutan untuk persiapan pembuatan surat dakwaan para tersangka.
“Tahap penuntutan. Lagi persiapan pembuatan surat dakwaan,” singkat Ketut saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui saat ini, para tersangka telah berada dibawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10/2022) lalu.
Adapun sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.