Penyanyi Rizky Febian Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

  • Bagikan
Foto: Rizky Febian (artis).

JAKARTA – Penyanyi Rizky Febian dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol bahwa ada salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.

Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (16/3/2022)

Reinhard belum memerinci terkait pemanggilan Rizky Febrian, namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

BACA JUGA :  Baru Dirilis Beberapa Jam, Album 'Midnights' Taylor Swift Berhasil Pecahkan Rekor Spotify

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp 400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *