PURWAKARTA – Meningkatnya kerentanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terhadap persoalan hukum dan konflik sosial kembali memantik sorotan publik. Mulai dari gesekan dengan orang tua siswa, tekanan administratif, hingga dugaan kriminalisasi dalam praktik pedagogis, menempatkan guru pada posisi yang semakin rentan.
Di tengah kondisi tersebut, peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi pun dipertanyakan. Sejauh mana PGRI benar-benar hadir ketika anggotanya menghadapi persoalan serius di lapangan?
Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M. Yasin, menilai PGRI, khususnya di Kabupaten Purwakarta, perlu melakukan refleksi mendalam terhadap orientasi dan peran organisasinya. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).
“PGRI dibentuk bukan sekadar sebagai organisasi simbolik atau seremonial. Ia lahir sebagai alat perjuangan, perlindungan, dan pembelaan profesi guru. Ketika guru menghadapi tekanan hukum atau konflik dengan wali murid, organisasi seharusnya berdiri di garis depan,” ujar Agus.
Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang harus menghadapi persoalan hukum dan sosial sendirian. Dalam kondisi seperti ini, guru tidak membutuhkan sekadar pidato motivasi atau seminar normatif, melainkan pendampingan konkret, advokasi hukum, serta keberpihakan organisasi.
Agus menilai, lemahnya respons organisasi profesi justru berpotensi melemahkan wibawa pendidikan itu sendiri. Guru yang bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan kehilangan keberanian mendidik, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.
“Ketika guru merasa tidak terlindungi, disiplin melemah, nilai-nilai pendidikan tergerus, dan sekolah berisiko menjadi ruang aman bagi pelanggaran, bukan pembentukan moral,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap GTK tidak cukup hanya dengan menambah regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui sistem respons cepat. Mulai dari pendampingan hukum sejak awal, mediasi konflik sekolah dengan orang tua, hingga dorongan kelembagaan kepada pemerintah daerah agar tidak melepaskan tanggung jawabnya.
Agus juga mengingatkan, legitimasi organisasi profesi justru diuji saat menghadapi situasi sulit. Ketidakhadiran organisasi dalam momen krusial akan memunculkan pertanyaan mendasar dari para guru terkait makna keanggotaan dan kontribusi organisasi.
“PGRI Purwakarta perlu menggeser orientasi, dari retorika ke proteksi, dari seremonial ke advokasi, dan dari pernyataan ke tindakan nyata. Perlindungan dan profesionalitas harus berjalan seiring,” tegasnya.
Ia berharap PGRI Purwakarta berani mengambil sikap tegas dalam membela guru yang bekerja sesuai koridor pedagogik dan hukum, sekaligus meningkatkan literasi hukum bagi anggotanya.
“Sudah saatnya PGRI membuktikan diri sebagai rumah aman bagi GTK. Jika tidak, kritik ini wajar disampaikan. PGRI bisa saja hadir dalam struktur, tetapi absen dalam perlindungan,” pungkas Agus.*(AsBud)

























