“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
“Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” sambung dia.
Ketika A dan Mario sampai di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon, D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut. Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban.
Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat kepada D. Korban yang melihat pesan dari Mario akhirnya tidak pikir panjang.
D memutuskan untuk keluar dari rumah temannya melalui pintu samping dan menemui kedua sosok itu. Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.
Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sampai suatu ketika Mario akhirnya melepaskan pukulan mentah ke arah D.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” ungkap Ade Ary.
Pelaku langsung ditahan Usai peristiwa pemukulan, orang tua R yang kebetulan berada di rumah, langsung melerai aksi Mario. Mereka langsung menghubungi pihak keamanan komplek dan meminta kepada petugas agar Mario dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Sesampainya di Polsek Pesanggrahan, pelaku langsung ditahan oleh aparat atas dugaan kekerasan dan penganiayaan. Kemudian pada Rabu (22/2/2023) kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu pada hari yang sama Mario langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan Mario sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan Mario yang berusia 20 tahun,” imbuh Ade Ary.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Korban belum sadarkan diri
Juru bicara keluarga korban, M Rustam, menyebutkan bahwa korban D hingga kini belum siuman. Rustam mengatakan bahwa D masih dirawat di ruang ICU, belum sadar seperti yang disampaikan oleh polisi.

























