BALI – Polda Bali akan menindak tegas terhadap kantor penukaran uang atau money changer tak berizin alias illegal yang beroperasi di Kawasan wisata dan berusaha untuk melakukan kecurangan utamanya terhadap turis asing.
Hal ini diungkapkan pasca terjadinya sasus pasangan suami istri asal Australia yang ditipu money changer di Kuta Bali beberapa hari lalu.
“Segera kami perintahkan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penertiban,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (18/7).
Menurut Stefanus, keberadaan money changer ilegal sangat meresahkan karena telah merugikan wisatawan.
Dikatakannya, kasus money changer yang telah menipu turis asing akan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
Ia juga mengatakan, untuk melakukan penindakan, polisi tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak korban. Jika dari penyelidikan ditemukan bukti awal yang cukup, tindakan bisa langsung diambil.
Apalagi jika ditemukan bukti penipuan, polisi bakal menyeret pelaku ke tindakan pindana.
“Proses hukum kami lakukan kalau sampai menipu,” kata Stefanus.
Sebelumnya, pasangan suami istri asal Australia kena tipu saat menukar uang dolar 800 dollar AS di money changer yang berlokasi di Jalan Padma Utara, Kuta.
Turis ini memilih money changer tersebut karena memasang kurs tinggi. Namun, setiba di hotel, mereka baru sadar uang yang diterima tidak sesuai dengan kurs saat ini dengan nilai kekurangan total Rp2,2 juta.