JAKARTA – Sepanjang tahun 2021 Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memberikan 79 izin penyadapan ke KPK. Selain itu, Dewas juga memberikan 42 izin penggeledahan dan 65 izin penyitaan. Bila ditotal, Dewas KPK telah memberikan 186 izin yang berkaitan dengan aspek penindakan ke KPK.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan,” kata Anggota Dewas KPK, Indryanto Seno Adji saat konferensi pers di Jakarta, dilansir dari BeritaSatu.com, Selasa (18/1/2022).
Indryanto menegaskan pemberian izin tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 tanggal 4 Mei tahun 2021.
Selain itu, dia juga menekankan Dewas KPK turut melakukan pengawasan melalui metode monitoring. Sepanjang 2021, Dewas KPK telah menerima 43 laporan pertanggungjawaban dalam hal penyadapan.
Dewas KPK juga menerima 198 berita acara penyitaan. Ada juga dilaporkan 51 berita acara penggeledahan.
“Kita terima, kita evaluasi. Biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Indryanto.
Tidak hanya itu, Dewas KPK diketahui juga telah meninjau sejumlah aset di lapangan. Aset tersebut sebanyak 60 buah yang berupa tanah dan bangungan serta tersebar di daerah seperti Bali, Banten, Jawa Timur, Jakarta, hingga di Kalimantan.
(my)