LAHAT- Seorang bocah perempuan berusia empat tahun mengalami trauma berat usai dicabuli pamannya sendiri, RE (18). Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terungkap.
Trauma yang dialami korban sudah cukup lama, sejak sekitar tiga bulan lalu. Namun dia bercerita dengan orang tuanya beberapa hari lalu. Tidak pelak, pelaku dilaporkan polisi dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Palembang.
Ternyata aksi pelaku berawal ketika korban dititipkan kakak kandungnya untuk suatu keperluan di rumahnya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan, 18 Juli 2022. Pelaku pun memandikan korban sesuai permintaan saudaranya.
Ternyata saat memandikan itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban. Dia mencabuli keponakan tersebut tanpa belas kasih.
Sepulang dari rumah itu, korban mengeluhkan sakit di kemaluan. Namun orang tua bingung penyebab anaknya demikian lantaran tak kunjung bercerita.
Sejak saat itu, korban mengalami trauma berat, seperti enggan bertemu dengan pelaku. Hal itu menambah kecurigaan sehingga secara pelan-pelan meminta korban bercerita dan terbongkarlah kejadian itu.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengungkapkan, tersangka merupakan mahasiswa di Palembang. Penyidik melakukan penangkapan setelah barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup.
“Tersangka adalah paman kandung korban, dia seorang mahasiswa,” ungkap Herli, Senin (26/9).
Dari pengakuannya, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsunya karena sering menonton video porno. Kesempatan saat menjaga keponakan dimanfaatkannya untuk berbuat biadab.
“Tersangka mengaku baru pertama kali, dia sempat mengelak dan baru mengakui setelah barang bukti ditunjukkan kepadanya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)