JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengatakan pemerintah dan semua pihak harusnya bisa menghormati hak-hak pekerja salah satunya soal pencairan Jaminan Hari Tua.
dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR RI hari ini, Jumat (18/2).
Ia juga menyinggung persoalan Wadas dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana yang besar itu mengabaikan hak-hak mereka. Sehingga dana JHT harus ditahan sampe usia 56 tahun kalau mereka terpaksa berhenti bekerja di usia muda,” kata Sukamta saat menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Faiziyah mengeluarkan aturan baru soal JHT yang mengatur bawah pencairan yang baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, cacat atau meninggal dunia.
Aturan ini langsung mendapat respons dari masyarakat yang sebagian besar menyatakan tidak setuju.
Sukamta pun mengingatkan agar DPR termasuk pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi negara kita sudah merdeka lama, tugas kita adalah mengurangi kedzaliman. Itulah yang membedakan kita merdeka dengan kita dijajah,” kata Sukamta.
Tak hanya soal JHT, dia juga mengingatkan agar pembangunan di Wadas, Jawa Tengah tidak abai dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Apapun kita harus sabar, negara harus sabar dan melindungi nasib mereka,” kata Sukamta.