JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) saat ini masih berorientasi pada proses beracara yang sudah usang.
Ha itu disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan PERADI dalam rangka meminta masukan terkait RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Arsul mengatakan, meskipun RUU KUHAP maupun naskah akademiknya tersebut menjadi usul inisiatif pemerintah, semangat untuk memodernisasi sistem peradilan perdata Indonesia ini harus menjadi fokus dalam pembahasan RUU tersebut.
“Ini akan menarik bagi kita, apakah kita akan mempertahankan rezim pendekatan jadul atau memanfaatkan teknologi informasi yang juga sudah disampaikan oleh pengadilan TUN dan Pengadilan Agama itu juga sudah mulai dimanfaatkan,” ujar Arsul dikutip, Jumat (26/6).
Di sisi lain, ia menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam RDPU tersebut yang sebenarnya tempat pembahasannya tidak dalam RUU KUHAP, tetapi dalam RUU Kelembagaan Peradilan. Salah satunya contohnya adalah terkait alasan Peninjauan Kembali.
“Apakah hanya mau dibatasi pada novum saja atau masih mengikuti yang ada seperti sekarang? itu memang nanti tempatnya di revisi UU Mahkamah Agung, saya kira bukan di RUU KUHAP,” ujarnya.