JAKARTA – Rombongan konvoi tujuh mobil mewah di Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan yang mengakibatkan kemacetan, pada Minggu (23/1) pagi, hanya mendapatkan teguran dari aparat kepolisian dan membubarkannya.
Selain itu, tak hanya konvoi mereka sempat melakukan poto selfie dan berhenti di tengah jalan tol, sehingga mengakibatkan kemacetan..
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan, jalan tol sejatinya memang jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
“ Ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati masyarakat saat melalui jalan bebas hambatan. Salah satunya yakni larangan berhenti di tengah jalan, apalagi sampai melakukan poto selife tentu menurut peraturan itu tidak boleh,” katanya saat dihubungi garudasatunews.co.id, Senin (24/1) pagi.
Sugeng menjelaskan bahwa aturan menggunakan jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, dalam Pasal 41 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa penggunaan jalan tol dilarang berhenti.
“Tidak digunakan untuk berhenti,” jelasnya.
Bukan itu saja kata dia, masing-masing lajur di jalan tol dari kiri, kanan dan tengah juga mempunyai fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan tipe kendaraan.
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga mengatur, setiap kendaraan roda dua muatan kecil, sedang, hingga ukuran besar telah disediakan lajurnya masing-masing.
“Masyarakat pengguna jalan tol juga diwajibkan untuk membayar tarif jika ingin melewatinya,” imbuhnya.
Menyinggung soal rombongan konvoi mobil mewah di jalan Andara, Jakarta Selatan, menurut Sugeng, seharusnya Polisi jangan hanya memberikan teguran saja, namun harus mendindak tegas dengan cara memberikan tilang.
“Ya seharusnya mereka ditilang seperti pada umumnya, karena aturan sudah jelas,” pungkasnya.
(my)