Nama Raden Brotoseno yang juga merupakan mantan penyidik KPK pada 11 November 2016 ditangkap tim Bareskrim Polri. Brotoseno diduga terlibat menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Brotoseno saat itu didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria yang kini menyandang status suami Tata Janeeta itu bebas bersyarat sejak Februari 2020. Saat itu, Brotoseno masih tercatat sebagai polisi aktif. Akhirnya, hal itu menjadi sorotan ICW dan berakhir dengan pemecatan kepada Brotoseno sebagai anggota Polri.(*)
























