JAKARTA- TNI Angkatan Darat (AD) menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri Purnomo, terkait dugaan tindakan pelecehan dan penudingan terhadap seorang pedagang es kue bernama Sudrajat. Penindakan tersebut dilakukan menyusul viralnya video yang menuding es gabus yang dijual Sudrajat berbahan spons atau busa.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat telah melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
Donny menjelaskan, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Serda Heri bersama jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat mendatangi langsung kediaman Sudrajat di Bojonggede untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf.
“Dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan, Dandim 0501/Jakarta Pusat mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” kata Donny. Dalam pertemuan tersebut, pihak TNI AD juga memberikan ganti rugi serta bantuan berupa peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kasur, dan dispenser.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas sebuah video yang memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri mengamankan seorang pedagang es kue jadul atau es gabus, sembari menuding produk yang dijual terbuat dari bahan spons. Dalam video tersebut, seorang pria berseragam polisi menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap jajanan yang disebut tidak lagi berbahan kue.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan uji sampel terhadap es kue yang dijual Sudrajat. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
Sementara itu, Serda Heri Purnomo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat. Ikhwan menjelaskan, tindakan yang dilakukan berawal dari respons cepat atas laporan warga yang khawatir terhadap dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.
Ia mengakui kesimpulan yang diambil saat itu terlalu terburu-buru tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang, seperti Dinas Kesehatan maupun laboratorium kepolisian. “Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Ikhwan.
Pihak TNI AD dan kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar penanganan laporan masyarakat ke depan dilakukan secara lebih profesional, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.*

























