Tugas di KPK Berakhir, Brigjen Endar Priantoro Dikembalikan ke Polri Usai Viral Istrinya Pamer Harta

  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro dikembalikan KPK ke Polri usai viral isterinya pamer harta. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaganya.

Komisi antirasuah ini juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).

KPK, kata dia, juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

“Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” tuturnya.

BACA JUGA :  KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, Mayoritas Pakai Nama Istri

Keputusan itu kata Cahya tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Namun, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.

Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.

“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.

Dia melanjutkan, usulan pembinaan karir anggota Polri di KPK tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni, untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti.

BACA JUGA :  Menlu: Pemerintah Sudah Evakuasi 949 WNI dari Sudan Melalui 3 Jalur

“Adapun kini, Bapak Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengamini adanya pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Kata Ali, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.

“Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,”ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, soal harta kekayaannya.

Klarifikasi itu dilakukan setelah viralnya video gaya hidup mewah yang diduga istri Endar Priantoro di media sosial (medsos).

BACA JUGA :  Jadi Narasumber Utama Disertasi Doktor, AHY Puji Pemikiran Fundamental Ketua DPD RI

Brigjen Endar Priantoro juga telah memberikan klarifikasi ke Dewan Pengawas (Dewas) berkaitan dengan video tentang harta kekayaannya yang viral di media sosial (medsos), lewat akun istrinya tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *