JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaganya.
Komisi antirasuah ini juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
KPK, kata dia, juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
“Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” tuturnya.
Keputusan itu kata Cahya tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Namun, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.
Dia melanjutkan, usulan pembinaan karir anggota Polri di KPK tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni, untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti.
“Adapun kini, Bapak Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengamini adanya pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Kata Ali, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.
“Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,”ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, soal harta kekayaannya.
Klarifikasi itu dilakukan setelah viralnya video gaya hidup mewah yang diduga istri Endar Priantoro di media sosial (medsos).
Brigjen Endar Priantoro juga telah memberikan klarifikasi ke Dewan Pengawas (Dewas) berkaitan dengan video tentang harta kekayaannya yang viral di media sosial (medsos), lewat akun istrinya tersebut.(*)