JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didesak tolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David. Diduga pengunduran diri sengaja dilakukan Rafael Alun untuk menghindari proses hukum.
“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelusuri dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (27/2).
Boyamin meminta Sri Mulyani belajar dari kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kasus pelanggaran etik Lili menerima tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika tak diteruskan Dewan Pengawas KPK lantaran mengundurkan diri.
“Belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar, dimana Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan,” kata dia.
Menurut Boyamin, agar kejadian serupa tak terulang, maka Sri Mulyani diminta menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Boyamin menyebut Sri Mulyani harus tetap mempertahankan Rafael sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apa pun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain. Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum),” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui dua kendaraan mewah yang digunakan sang anak, Mario Dandy Satriyo tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael Alun ke KPK.
“Iya pasti kemudian dari data dan informasi yang kami peroleh, baik dari pemberitaan kawan-kawan semuanya pasti kemudian di klarifikasi kepada yang bersangkutan termasuk isi dari LHKPN, maka dikonfirmasi dan diklarifikasi kembali kepada yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).