GMAKS Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Curug Rp27,3 M ke Kejati Banten

  • Bagikan

SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas GMAKS Koordinator Tangerang Raya mendatangi Kejaksaan Tinggi Kejati Banten untuk menyerahkan laporan pengaduan resmi pada Rabu (08/07/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27,3 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Laporan resmi diserahkan langsung oleh Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kejati Banten. Lembaga pengawas publik ini turut melampirkan dokumen analisis lapangan serta dugaan manipulasi pada salinan Rencana Anggaran Biaya RAB.

Langkah hukum ini diambil GMAKS Tangerang Raya untuk mendorong aparat penegak hukum meneliti dugaan pengondisian pemenang lelang atau tender fixing. Kejanggalan awal terlihat dari aktivitas fisik di lapangan yang sudah berjalan sebelum surat perjanjian kontrak disahkan secara resmi.

BACA JUGA :  Reses DPRD Sukabumi, Pengangguran di Kawasan Industri Jadi Sorotan

Berdasarkan data administratif, pemenang tender proyek ini adalah PT Permata Anugerah Yalasamudra yang berdomisili hukum di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Namun muncul dugaan praktik pinjam bendera karena seluruh pengerjaan awal di lokasi justru dilakukan oleh pihak lain secara lokal. Kondisi ini memperkuat dugaan peminjaman legalitas perusahaan lintas provinsi.

Pola penawaran harga di sistem LPSE yang hanya turun sebesar 0,02% juga menjadi poin penting yang diserahkan GMAKS agar dugaan persekongkolan dapat didalami Kejaksaan.

Selain masalah kontraktor, berkas laporan memuat temuan materiil berupa dugaan anggaran fiktif double budgeting senilai Rp617.930.366,14 atau 2,2593% dari nilai kontrak.

Anggaran tersebut disisipkan pada Pos Pekerjaan Persiapan untuk item Pembongkaran Gedung Lama dan Penebangan Pohon.

BACA JUGA :  Tindak Tegas Pelanggar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Penyegelan Tower BTS Tidak Berizin

GMAKS mencatat objek fisik gedung lama tersebut sebenarnya telah dihapuskan dari aset daerah dan sudah dilelang terpisah oleh BPKAD Kabupaten Tangerang.

Realitas di lapangan juga menunjukkan area tersebut diduga sudah rata dan dibersihkan sebelum kontrak disahkan. Pencantuman kembali biaya pembongkaran di RAB proyek baru diduga merupakan modus untuk mengeruk keuntungan ilegal.

“Tindakan sengaja menyisipkan alokasi anggaran yang janggal dan diduga kuat fiktif pada Rencana Anggaran Biaya ini harus diusut tuntas,” ujar Hadi Isron dalam laporannya.

Hadi menegaskan saat ini proyek masih dalam tahap pengerjaan. Namun rangkaian dugaan penyimpangan teknis dan administrasi sejak awal dinilai sudah cukup kuat sebagai bukti permulaan bagi aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Maryono: Pemkot Komitmen Wujudkan Pancasila Lewat Program Daerah

Secara substansi, laporan ini juga membongkar dugaan kelumpuhan fungsi kontrol dari pengguna anggaran daerah yang membiarkan manipulasi administrasi lelang. Kehadiran fisik jajaran manajerial utama dari luar daerah yang nihil pada fase krusial awal proyek dinilai mempertaruhkan transparansi dan mutu konstruksi publik.

Dalam laporannya, Hadi Isron menyertakan landasan hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 603 dan Pasal 604, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.

GMAKS mendesak Kejati Banten tidak bersikap pasif dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Sprindik untuk mengusut rangkaian dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk pencegahan sebelum anggaran daerah direalisasikan penuh.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights