TANGERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB SMAN tahun ajaran 2026/2027 di Tangerang Raya diwarnai kejanggalan data. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas(GMAKS) Tangerang Raya menyebut Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 memiliki celah karena tidak mengatur mekanisme pengalihan kuota.
Data di salah satu SMAN negeri menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Jalur Domisili Lingkungan hanya terisi 7 pendaftar dari 79 kursi yang tersedia. Jalur Afirmasi hanya 53 pendaftar dari 119 kursi.
Berbanding terbalik, Jalur Domisili Wilayah membludak dengan 402 pendaftar memperebutkan 131 kursi.
GMAKS menduga kondisi ini tidak wajar. “Ketika dua jalur besar sepi peminat sementara satu jalur over kapasitas, publik berhak mempertanyakan ke mana sisa kuota puluhan kursi itu dialihkan,” kata Koordinator GMAKS Tangerang Raya Hadi Isron.
Hadi menyoroti absennya aturan pengalihan sisa kuota dalam Juknis. “Juknis tahun ini tidak transparan. Aturan main untuk sisa kuota yang tidak terpenuhi justru tidak ada. Ini celah maladministrasi yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa jadwal dan aturan pengalihan yang jelas, sisa kuota rawan menjadi ladang praktik tidak sehat. “Setiap tahapan selalu menyisakan kursi kosong di jalur lingkungan dan afirmasi. Publik berhak tahu, jangan sampai kuota pendidikan dijualbelikan di belakang layar,” ujarnya.
GMAKS mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera membuka data sisa kuota setiap jalur secara real-time dan terbuka untuk publik.
“Jika Disdik terus bungkam dan tidak menjelaskan mekanisme pengalihan, kami pastikan akan membawa dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Kami tidak akan diam melihat keadilan pendidikan dirusak sistem yang abu-abu,” kata Hadi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaludin melalui pesan singkat telah dilakukan. Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi.

























