Disegel DLHK Banten, PT Dragon Star Indonesia Diduga Nekat Buka Segel Sendiri

  • Bagikan

SERANG – Kesan kebal hukum kembali dipertontonkan PT Dragon Star Indonesia DSI. Perusahaan PMA perakit lampu LED KBLI 27401 di Bojonegara, Kabupaten Serang ini diduga berani membuka segel milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Banten tanpa izin.

Penyegelan sebelumnya dilakukan DLHK Banten buntut dari aduan warga terkait dugaan tidak mempunyai izin. Namun dalam beberapa waktu setelah disegel, aktivitas pabrik disebut-sebut kembali berjalan.

“Ini sudah keterlaluan. Masa perusahaan disegel negara berani buka sendiri? Jangan-jangan ada beking di belakang,” tegas Hikmat, Tim Kajian DPP LAPBAS Indonesia, Rabu (8/7/2026) di Kantor DPP LAPBAS.

Menurut Hikmat, kejanggalan tidak berhenti di situ. PT DSI juga diduga belum mengantongi legalitas dasar untuk mendirikan pabrik.

BACA JUGA :  Jalani Pemeriksaan Kesehatan Dasar, Bayi Obesitas di Bekasi akan Dirujuk ke RSCM Jakarta

“Negara hukum kok dilawan. Izin dasar saja diduga belum lengkap, berani produksi. Ini bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah,” lanjutnya.

Hikmat menduga kuat ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum. “Tidak mungkin perusahaan seberani ini kalau tidak merasa aman. Kami mendesak DLHK Banten segera segel permanen dan usut siapa dalangnya,” desaknya.

LAPBAS Indonesia menuntut DLHK Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum APH untuk tidak main-main.

“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Besok-besok semua perusahaan bisa seenaknya langgar aturan,” pungkas Hikmat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dragon Star Indonesia dan DLHK Banten belum memberikan klarifikasi resmi.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights