Diduga Langgar Semangat Efisiensi, Disdikbud Banten Alokasikan Rp4,57 Miliar untuk Kendaraan di Tengah SPMB

  • Bagikan

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mendapat kritik pedas. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan SIRUP LKPP, Disdikbud mengalokasikan anggaran fantastis Rp4,57 miliar untuk urusan kendaraan pada Tahun Anggaran 2026.

Angka besar itu dinilai mencederai semangat efisiensi, apalagi di tengah momentum Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB.

Total Rp4,57 miliar itu terbagi menjadi 30 paket belanja kendaraan yang dikelompokkan ke dalam 4 kategori utama:

1.Pengadaan: 4 unit mobil dinas perorangan 2000cc senilai Rp2,51 miliar
2.Sewa: 20 paket sewa kendaraan senilai Rp802 juta
3.Pemeliharaan: 5 paket pemeliharaan senilai Rp911 juta
4.Belanja terkait lainnya: Rp349 juta

Aktivis Serang, Robani, menilai prosedur ini sebagai “hantaman” di saat pemerintah pusat gencar efisiensi anggaran.

BACA JUGA :  Pj Walkot Tangerang Beberkan Pelayanan Kesehatan Saat Terima Kunker DPR RI  

“Di saat banyak sekolah di Banten kekurangan sarana, Disdikbud justru menganggarkan hampir Rp4,6 miliar hanya untuk urusan kendaraan. Ini hantaman di era efisiensi,” ujar Robani, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, sektor pendidikan seharusnya memprioritaskan kebutuhan utama siswa dan fasilitas sekolah, bukan fasilitas operasional pejabat.

Skema pemecahan 20 paket sewa kendaraan dengan nominal kecil antara Rp5 juta hingga Rp190 juta juga memicu kecurigaan publik.

Pola terputus-putus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.

Publik juga mempertanyakan asas manfaat. Disdikbud dinilai melakukan pemborosan ganda karena tetap mengalokasikan dana sewa dan pemeliharaan tinggi, padahal sudah membeli mobil dinas baru senilai miliaran rupiah.

Jika dikonversikan ke fasilitas pendidikan, total anggaran Rp4,57 miliar tersebut setara dengan pembangunan 18 Ruang Kelas Baru RKB. Atau setara biaya rehabilitasi untuk 90 hingga 180 sekolah rusak ringan di Banten.

BACA JUGA :  Hadiri Tasyakuran HUT ke-52 KNPI Kota Tangerang, Sekda: Pemuda Pilar Kemajuan

Menyikapi polemik, elemen masyarakat mendesak Komisi V DPRD Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD untuk segera memanggil Disdikbud dan menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, PPID Disdikbud Banten juga dituntut segera membuka secara transparan Rencana Anggaran Biaya RAB dan Harga Perkiraan Sendiri HPS dari ke-30 paket kendaraan tersebut kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait alokasi anggaran tersebut.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights