Diduga Pungli, Kepsek SMPN 1 Tunjung Teja Dapat Kecaman, Publik Curiga Alasan Berbelit

  • Bagikan

SERANG – Kepala SMPN 1 Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Dra. Sri Wahyuni, mendapat kecaman dari wali murid dan publik. Penyebabnya dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp150.000 per siswa terkait pengurusan dokumentasi dan legalisasi serta foto ijazah.

Kecurigaan publik semakin besar karena penjelasan pihak sekolah dinilai berbelit-belit dan tidak menjawab inti persoalan.

Dalam kegiatan koordinasi bersama, pihak penyelenggara menyampaikan arahan agar proses dokumentasi dan pengurusan legalisasi berkas berjalan tertib dan memudahkan peserta.

Informasi tersebut juga telah diteruskan kepada kepala sekolah melalui wali kelas agar seluruh peserta memperoleh pemberitahuan yang sama.

Terkait sesi foto, panitia menyatakan memberikan keleluasaan. Foto dapat dilakukan bersama-sama maupun mandiri sesuai kenyamanan. “Tidak ada kewajiban untuk mengikuti sesi foto bersama,” demikian pernyataan Wahyu sebagai bendahara BOS.

BACA JUGA :  Pengelola Taman Jajan Poris Indah Membantah Tudingan Komersialisasi

Bagi peserta yang belum memiliki foto pada berkas ijazah, panitia menjelaskan peserta dapat menggunakan pasfoto yang tersedia atau mengambil foto menggunakan telepon genggam sebagai pelengkap administrasi.

Untuk proses legalisasi, peserta dipersilakan menyiapkan dokumen. Setelah berkas lengkap, peserta dapat mengajukan legalisasi sesuai prosedur agar administrasi selesai lebih cepat dan tertib.

Berdasarkan ketentuan, biaya untuk mentek dan sampul ijazah telah ditanggung sekolah melalui Dana BOS Reguler. Karena itu sekolah dilarang memungut biaya untuk hal tersebut.

Rinciannya:
1.Mentek Ijazah: Gratis. Ditanggung Dana BOS
2.Sampul Ijazah: Gratis. Komponen operasional sekolah
3.Foto Ijazah: Umumnya ditanggung mandiri siswa. Beberapa sekolah boleh menganggarkan kolektif
4.Legalisir: Gratis di sekolah asal. Siswa hanya menanggung biaya fotokopi jika ada.

BACA JUGA :  Diretas Hacker, Deskripsi Akun Instagram KPU Bali Tertulis Forex Trading & Gambler

Pemerintah melarang pungutan di sekolah melalui:
1.Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang segala jenis pungutan di SD dan SMP Negeri
2.Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan tenggat waktu

Informasi pungutan Rp150.000 yang beredar membuat publik curiga. Alasan “fleksibel” dari sekolah dinilai tidak menjawab apakah penarikan uang dari siswa tidak menabrak aturan.

Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Inspektorat untuk segera memeriksa kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights