BALI – Putu Nova Christ Andika, anak Ketua DPRD Badung terdakwa kepemilikan ganja memberikan pernyataan mengejutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nova mengaku mengkonsumsi ganja bisa 6 hingga 8 linting dalam sehari dan itu sudah berlangsung lama.
Ia juga mengaku menyesal menyimpan ganja di rumahnya dan membuat malu orang tuanya.
“Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia,” kata Putu Nova saat mengikuti persidangan secara daring Selasa (12/7) lalu.
Menurutnya, setelah ditangkap dan menjalani program rehabilitasi, merasa kondisi dirinya lebih baik dari sebelumnya.
“Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan (mengonsumsi ganja). Program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya mengonsumsi ganja,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Mendengar pengakuan Putu Nova, ketua majelis hakim, Putu Suyoga pun memberikan nasihat.
“Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat,” ujarnya.
Putu Nova didakwa terkait kepemilikan ganja dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Putu Nova mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan Putu Nova memakai ganja untuk pengobatan.