JAMBI- Polisi menangkap MS (48), seorang petani di Jambi yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Dia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang napi yang mendekam di Lapas Jambi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap MS pada Rabu 5 April 2023 di rumahnya di Jalan Raden Fattah, Sijenjang, Jambi Timur.
Ditemukan barang bukti (BB) empat paket sabu seberat 2,09 gram.
“BB-nya ada seberat sekitar 2,09 gram yang disimpan di dalam satu buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Selasa (11/4/2023).
MS mengaku kepada polisi membeli sabu dari seorang napi inisial E di Lapas Jambi seharga Rp3,5 juta.
Diakui MS sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli. Sebelum tertangkap, dia sudah menjual sebanyak 3 gram sabu.
“MS membelinya dengan harga Rp3,5 juta sebanyak 5 gram dan sudah dijual kurang lebih 3 gram,” katanya.
Saat penggerebekan, MS sempat berusaha membuang sabu yang dimiliki. Atas perbuatannya itu, dia ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi.(*)