Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi, Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisial AS ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, Selasa (29/11/2022). (Foto/istimewa)

MALUKU BARAT DAYA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisial AS ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, Selasa (29/11/2022).

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 2017 dan 2018.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,565 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, kerugian negara itu terungkap berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku. 

AS merupakan pengguna anggaran sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 tahun 2016 tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

BACA JUGA :  Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Tangerang Digrebek Polisi

“Dia diduga kuat telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD,” katanya.

Setelah diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Maluku Barat Daya.

Dia terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya 2017 dan 2018.

“Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon,” ucap Wahyudi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *