JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Irmadi Lubis menilai pemerintah perlu bertanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat melalui pendidikan dokter yang baik.
Menurutnya, kehadiran pendidikan dokter yakni dalam rangka menyiapkan putra-putri bangsa sebagai tools pemerintah untuk menjalankan tujuan dan tugas dibentuknya pemerintahan negara.
“(Sudah) 77 tahun sudah pak, itu menjadi dasar pemerintah, menjadi tugas pemerintah, itulah yang menjiwai pembukaan UUD 1945,” ujar Irmadi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB dan Menteri Keuangan terkait pembahasan RUU tentang Pendidikan Kedokteran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Politisi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, di dalam filosofi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 terkait Pendidikan Kedokteran perlu diubah.
Sebab menurutnya, pendidikan kedokteran bukan hanya sekadar mencerdaskan kehidupan bangsa, namun yang paling utama yakni melindungi segenap bangsa.
“Kemudian daripada itu, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, di situlah utamanya. Pengalaman kita di Covid-19 ini,” tekan Irmadi.
Sehingga ia meminta pemerintah untuk tidak menyamakan pendidikan kedokteran sama halnya pendidikan di luar kedokteran. Terlebih, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi Bangsa Indonesia akan pentingnya pendidikan kedokteran.
“Jadi ada kewajiban negara untuk menunjang pendidikan kedokteran. Kalau tidak pak, sampai kapanpun pendidikan kedokteran kita tidak akan bisa menciptakan dokter-dokter yang bisa berskala internasional,” tegas politisi asal Sumatera Utara I itu.