Kasus Bank BJB: KPK Selidiki Penukaran Uang Miliaran ke Mata Uang Asing oleh Ridwan Kamil

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto/Ist)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah ke mata uang asing yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kurun waktu 2021–2024. Temuan tersebut didalami dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aktivitas penukaran valuta asing itu menjadi salah satu fokus penelusuran penyidik untuk mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sejauh ini kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA :  Prajurit TNI AU Pilot Jet Tempur Rafale akan Jalani Latihan di Prancis

Budi menegaskan, KPK saat ini tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun luar negeri. Penelusuran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pihak-pihak yang terlibat, tujuan transaksi, hingga sumber pembiayaan dana yang digunakan.

“Termasuk dilakukan di dalam negeri atau luar negeri, bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, serta dari mana sumber dananya,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendalami komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB yang diduga terkait dengan pengadaan iklan bermasalah tersebut. Penelusuran ini dilakukan setelah penyidik merampungkan fokus penyidikan pada klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

BACA JUGA :  Menikmati Senja di Kapal Pinisi Bersama Para Pemimpin ASEAN, Presiden Jokowi Promosikan Destinasi Wisata di Labuan Bajo

Dalam klaster pertama perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik kini tengah memfokuskan proses pada penghitungan kerugian keuangan negara dengan berkoordinasi secara intensif bersama auditor negara, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk klaster pertama, saat ini fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga paralel dan intens berkoordinasi dengan BPK,” ujar Budi.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto. Selain itu, KPK juga menjerat pengendali sejumlah agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

BACA JUGA :  Mabes Polri: Pembentukan Polres, Polsek dan Brimob di IKN Dimulai 2023

Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights