SAMPANG — Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia hitam bernopol N 1169 AAU di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Jumat (22/05/2026), diduga membuka tabir praktik distribusi rokok ilegal skala besar di wilayah Madura.
Mobil yang dikabarkan melaju dari arah selatan menuju utara itu mengalami pecah ban hingga sopir kehilangan kendali. Kendaraan kemudian terguling di badan jalan dan mengundang perhatian warga sekitar yang berusaha memberikan pertolongan.
Namun, warga justru dibuat terkejut setelah mendapati isi kendaraan dipenuhi ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang diduga siap edar.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, membenarkan adanya insiden kecelakaan tunggal tersebut. Ia menyebut penanganan perkara kini dibagi menjadi dua bagian, yakni kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana terkait barang ilegal.
Untuk kecelakaannya ditangani Satlantas, sedangkan terkait muatan yang diduga ilegal sudah ditangani bagian Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal yang ditemukan di dalam kendaraan disebut-sebut berkaitan dengan jaringan produsen lama yang diduga masih aktif beroperasi di Madura.
Beberapa merek yang beredar dalam informasi masyarakat di antaranya, Merek Marbol disebut-sebut berkaitan dengan sosok berinisial H. Bulla dan Merek 54Ryaku dikaitkan dengan jaringan milik H. Arif.
Sementara merek Angker dan Hummer santer dikaitkan dengan figur H. Tomin dan H. Umam.
Nama H. Tomin dan H. Umam sendiri kerap disebut masyarakat sebagai sosok yang diduga memiliki kedekatan dengan figur berpengaruh yang dijuluki “Sultan Madura”, yang selama ini disebut-sebut dalam isu peredaran rokok ilegal di kawasan Madura.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Aparat penegak hukum juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kepemilikan serta jalur distribusi rokok ilegal tersebut.
Di sisi lain, muncul sorotan publik terkait rencana pelimpahan perkara ke pihak Bea Cukai Madura.
Pasalnya, sejumlah kasus rokok ilegal sebelumnya dinilai publik kerap berhenti pada penyitaan barang dan sanksi administratif, tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan produksi maupun distribusi.
Aktivis dari Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada sopir dan kendaraan pengangkut semata.
Kalau memang ingin serius memberantas rokok ilegal, jangan hanya kurirnya yang diproses.
Aparat harus mengusut sampai ke produsen dan pemilik modalnya. Publik sudah lama mengetahui dugaan pabrik dan jaringan yang bermain,” tegas perwakilan GASI.
GASI juga meminta pihak Bea Cukai Madura dan Polres Sampang bekerja secara transparan dan profesional agar kasus ini tidak kembali menguap tanpa kejelasan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Madura karena dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan besar peredaran rokok ilegal yang selama ini disebut merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai.*

























