JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Kembali memusnahkan ratusan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah /inkracht).
Barang bukti senilai setengah milyar rupiah itu merupakan barang bukti puluhan perkara pidana umum (pidum) selama 2021 dimusnahkan pada Kamis (17/2).
Berdasarkan informasi dari Kejari Jembara diketahui bahwa barang bukti yang dimusnahkan mulai dari perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 50 tindak pidana umum yang ditangani selama tahun 2021 yaitu berupa sabu-sabu sebanyak 27,92 gram, batang kering ganja sebanyak 11,30 gram, pil koplo sebanyak 3.650 biji dengan estimasi harga keseluruhan barang bukti narkoba sebanyak kurang lebih 500 juta rupiah.
Selain itu juga ada barang bukti berupa tiga ekor ayam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan berbagai cara ini merupakan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Total ada 50 perkara Pidum baik itu narkotika, pencurian, perjudian togel dan tajen, pemalsuan dokumen, hingga persertubuhan yang melibatkan dibawah umur,” ungkapnya.
Triono menjelaskan ribuan narkotika terebut berupa pil koplo dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender dilarutan dengan cairan khusus. Untuk barang bukti batang daun ganja kering dibakar.
“Adapun barang bukti berupa ayam aduan yang masih hidup sebanyak 3 ekor sesuai keputusan bapak bupati, ayam tersebut akan dipelihara,” paparnya.
Sementara itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba memberikan apresiasi kepada penegak hukum atas pencapaian itu. Menurutnya setelah melihat total nilai barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 500 juta tersebut membuktikan petugas khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana baik Kejaksaan maupun Kepolisian sudah bekerja keras.
“Ini memberikan bukti ada ketegasan dari pemerintah daerah dan jajaran forkopimda untuk menindaklanjuti dari pada pelanggaran-pelanggaran pidana umum,” ujarnya.
Namun demikian kata dia kendati didominasi kasus narkoba, namun menurutnya Jembrana masih tergolong aman.
Menurutnya dari pengecekan kebanyakan kasus ini merupakan kasus selundupan ke daerah lain di luar wilayah Jembrana namun melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan sesuai prosedur pemeriksaan pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Bali terutama melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah terus diperketat, terutama mengantisipasi peredaran narkotika.
Pihaknya pun mengaku sudah berkordinasi dengan instansi terkait untuk dukungan sarana prasarana di Gilimanuk.
“Kita juga sudah koordinasi serta bersinergi dengan pihak provinsi agar bisa membantu perlengkapan-perlengkapan dengan memudahkan kita bisa memonitor pergerakan barang-barang mencurigakan yang keluar masuk di Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kordinasi khususnya penanganan perkara antara Polres Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana.
“Koordinasi kami dengan Kejaksaan sangat baik, setiap permasalahan yang maju keranah hukum bisa terselesaikan dengan baik,” tandasnya.