JAKARTA – Polsek Tanjung Duren mengamankan 1836 butir pil ecstasy berlogo superman dan 1 paket sabu seberat 0,20 beserta satu orang yang diduga sebagai pengedar, pada Rabu (19/1/) kemarin.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka beranama RAP (22).
“Dari pengakuan tersangka yang kami amankan, RAP menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di Jalan Arjuna Selatan 1 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan
“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836, di rumah Kontrakan di Jalan Tosiga 11 Kebon jeruk, Kemudian di jalan Petojo Binatu V Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.
Ditambahkan, dari hasil pengembangan, diamankan barang bukti 11 butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo superman dan 1 paket sabu seberat 0,20 gram,” kata Fiernando.
Informasi yang diperoleh, barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA yang sekarang masih dalam pengejaran.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rin)