Zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas di 26 titik. Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan hingga 5 Juni 2022. Adapun, tanggal 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran saja.
“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.
Tilang Mulai Berlaku 13 Juni
Setelah uji coba selesai, penindakan dengan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
“Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” ujarnya.
Adapun, penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.
Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE,” kata Sambodo.
Sementara untuk di 14 titik lainnya yang belum ter-cover E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual. Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
“14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata dia.
Titik Ganjil-Genap yang lama:
1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)
Titik Ganjil-Genap yang baru:
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)