Tarakan – Negara Indonesia sudah menyatakan perang dengan Narkoba, namun masih saja ada yang berusaha dan bermain-main dengan narkoba barang haram tersebut. Terkait perang narkoba tersebut Prajurit Kodam VI/Mulawarman telah berhasil menggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 8 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Palu, Prov. Sulreng melalui Bandara Juwata, Tarakan, Prov. Kaltara, Jumat siang (11/2/2022).
Demikian disampaikan Kapendam VI/MLW Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya di Balikpapan terkait upaya penyeludupan sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.
Taufik juga mengungkapkan upaya penyelundupan tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, pada tanggal 3 Februari 2022, terkait rencana adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Palu, Prov. Sulteng.
Kemudian Unit Intel Kodim 0907/Tarakan kembali memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut akan dikirim pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 dan sudah masuk berada di Bandara, setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebuah tas ransel warna hitam yang mencurigakan berada di samping mesin wrapping barang.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan manifes tas ransel tersebut adalah milik sdr. RI yang rencananya kemungkinan akan dibawa oleh pelaku dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu pukul 07.00 WITA.
Namun setelah dilakukan pemantauan secara kontinyu terhadap tas tersebut ternyata pelaku membatalkan penerbangan pertamanya namun penerbangannya dialihkan dengan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar- Palu pada pukul 12.35 WITA.
Akhirnya, Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim, berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum pesawat take off sekitar pukul 11.30 WITA, untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi tas ransel hitam tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, kemudian dilakukan penimbangan jumlahnya seberat ± 8 kg. Selanjutnya Sdr. RI beserta barang buktinya langsung diamankan oleh unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas Bandara Juwata Tarakan.
Kemudian sdr. RI beserta bukti sabu-sabu sebanyak 8 Bungkus jumlah + 8 Kg, 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp serta uang tunai Rp. 4.191.000, Boarding Pass diserahkan kepada Polres Tarakan dan BNN Kota Tarakan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.