BADUNG – Satreskrim Polres Badung menetapkan Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badun, Bali dengan inisial RD dietapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 Milyar rupiah pada kamis lalu.
Kasus ini berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021.
Dari hasil gelar perkara, Kamis, 10 Februari 2022, penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi Tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp. 30.922.440.294.
Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.
“Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD,” ujar Putu Eka melalui keterangan yang dikutip, Minggu (27/2).
Putu Ika mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi, red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk.
Penyimpangan yang ditemukan Terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk, dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah,”
Selain itu kata Putu Ika melanjutkan, bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda.
“Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca,” ungkapnya.
LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.
Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa.
Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih).
Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral).
Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa.
Sementara itu, Polres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Itu menegaskan pihaknya akan terus-menerus menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi dan menyatakan perang melawan korupsi.
“Jangan coba-coba !! (korupsi),” tandasnya.