JAKARTA- Sebanyak 183 dokter radiologi mendapat penolakan pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Akibatnya, mereka tidak bisa melakukan praktik.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara terkait hal tersebut.
Ketua Umum Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan sudah melakukan rapat dengan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono untuk membahas nasib para dokter radiologi yang tidak mendapatkan STR.
Rapat digelar pekan lalu secara virtual. Dalam rapat, PB IDI dan Kemenkes sepakat mendorong KKI untuk segera menerbitkan STR dokter radiologi.
“Kesimpulan rapat KKI harus segera keluarkan STR,” kata Slamet, Rabu (12/10).
KKI enggan menerbitkan STR karena dualisme perhimpunan dokter radiologi. KKI hanya mengakui sertifikat kompetensi dari kolegium radiologi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang ditandatangani oleh Aziza Ghani Icksan selaku Ketua Kolegium.
Sedangkan sertifikat PDSRI bentukan PB IDI ditolak KKI. Sebagai informasi, PDSRKI pernah dipimpin mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Slamet menegaskan, KKI tidak memiliki kewenangan untuk mengakui perhimpunan dokter radiologi. Hanya IDI yang berwenang mengakui organisasi tersebut.
“KKI tidak punya kewenangan untuk mengakui perhimpunan. Yang diakui IDI hanya PDSRI,” tegas Slamet.(*)