Sudah 30 Tahun Ditempati, Lahan Milik Warga Tambora Diduga Diserobot Mafia Tanah

  • Bagikan
Advokat T. Bintang S. El Tamrin, SH. MM.

JAKARTA – Kasus mafia tanah kian marak di Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Tanah di kawasan Jalan Laksa IV No. 72A Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat milik ahli waris Lie Kim Seng yakni Lie Eng Chay yang telah ditempati selama kurang lebih tiga puluh sembilan tahun dan kepemilikannya didasari oleh dokumen kepemilikan yang sah, ternyata telah diakui kepemilikannya oleh seseorang berinisial (M) yang mengaku kalau tanah milik Lie Eng Chay tersebut telah dibeli olehnya dan saat ini telah bersertifikat.

T. Bintang S. El Tamrin, SH, MM, M. Risvan W. Putra, SH, dan Joseph Sutanto, SH yang bertindak selaku kuasa hukum Lie Eng Chay mengatakan, pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Laksa IV 72A dalam perkara perdata yang saat ini sedang ditanganinya diduga telah ditumpangi oleh para mafia tanah.

BACA JUGA :  BPN Jakarta Barat Diduga Tunda Sertifikat Hak Milik Warga, Dimana Transparansi?

“Klien kami memiliki bukti dan dasar kepemilikan yang sah. Akan tetapi tiba-tiba ada yang mengaku memiliki lahan itu dan telah bersertifikat. Kami menduga ini bagian peran dari para oknum mafia tanah. Hal tersebut akan kami buktikan dalam agenda sidang pembuktian selanjutnya,” ujar Bintang kepada awak media di sela-sela agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/7/22).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) ini menjelaskan, konflik permasalahan hukum atas perkara tanah yang dimiliki oleh Lie Eng Chay telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. “Konflik ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, dan sekarang masih dalam proses persidangan. Kami akan membuka semua bukti-bukti nanti di persidangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 482.363 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek pada Libur Panjang Pekan Ini

Bintang juga mengaku, persoalan tersebut juga telah masuk dalam ranah pidana, di mana antara Lie Eng Chay dan (M) sama-sama saling melapor untuk mempertahankan hak kepemilikannya. “Perkara ini juga sudah masuk ke ranah pidana. Para pihak sudah saling lapor di kepolisian. Tapi kami sangat siap dengan proses hukumnya, karena kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” tukas Bintang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights