SUKABUMI– Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas meninjau langsung pelayanan di Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026), guna memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri. Mereka meninjau langsung proses pelayanan, termasuk kebijakan terbaru terkait perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.
“Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak ini berjalan sangat baik, seperti yang kami lihat sebelumnya di Palabuhanratu,” ujar Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dinilai memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun terkendala KTP pemilik lama, kini sudah ada solusi. Tanpa KTP pemilik lama pun proses perpanjangan STNK dapat dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses pemilik kendaraan sebelumnya. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang responsif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di Jawa Barat.
“Kami memastikan pelayanan di Samsat Cibadak berjalan transparan. Bahkan, saat ini pojok pengaduan relatif sepi karena masyarakat sudah terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur pelayanan. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang melanggar aturan.
Rendy menambahkan, kemudahan dan transparansi layanan turut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
“Dengan kebijakan yang fleksibel ini, terjadi peningkatan pendapatan. Hal ini tentu akan berdampak pada naiknya dana bagi hasil yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta memastikan layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya.
Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama jajaran UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak untuk memperkuat kualitas pelayanan ke depan.*(Asep)

























