SERANG – Audiensi lanjutan antara Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali digelar pada Jum’at (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Serang tersebut diterima oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Anton Gunawan bersama Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi.
Audiensi membahas tindak lanjut penanganan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan, termasuk proses pelimpahan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan konkret terkait langkah penegakan hukum maupun implementasi regulasi yang menjadi tuntutan Lapbas.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut Satpol PP terus berupaya merespons setiap aduan dengan cepat dan terukur.
“Semua berproses dan Satpol PP selalu bergerak cepat dalam menangani setiap aduan yang masuk dari masyarakat,” ujar Heri Hadi.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya memuaskan pihak Lapbas. Organisasi tersebut menilai hasil penertiban yang dilakukan pemerintah daerah belum menunjukkan konsistensi di lapangan.
Ketua Umum Lapbas mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audiensi yang dinilai masih sebatas pemaparan teknis tanpa disertai kepastian langkah konkret. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditertibkan hanya berhenti beroperasi untuk sementara waktu, sebelum akhirnya kembali menjalankan aktivitasnya.
“Kami berharap Peraturan Daerah tentang hiburan malam segera diselesaikan dan ditegakkan secara tegas. Jangan sampai muncul saling curiga antara masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha akibat lemahnya implementasi aturan,” tegasnya.
Sorotan terhadap efektivitas penegakan regulasi juga disampaikan Ketua Harian DPP Lapbas, Hikmat. Ia menilai penjelasan yang disampaikan jajaran Pemerintah Kota Serang dalam audiensi tersebut belum mampu menjawab harapan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dan ketegasan terhadap pelanggaran aturan.
Menurut Hikmat, keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca-penertiban berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
“DPP Lapbas tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses pengesahan Perda serta mengawasi operasional setiap tempat hiburan malam agar benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hikmat.
Hingga audiensi berakhir, belum ada kesepakatan final yang dicapai antara kedua pihak. Namun demikian, Lapbas memastikan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait penegakan aturan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Serang.*

























