SPMB Harus Bebas Intervensi, KP3 Tegaskan Integritas Pendidikan Tidak Bisa Ditawar

  • Bagikan

PURWAKARTA – Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dijaga dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun praktik titipan. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan keadilan serta menjaga mutu pendidikan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

KP3 mengingatkan, saat ini mulai muncul indikasi adanya upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi mencemari proses SPMB. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan calon peserta didik melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Sejumlah pola intervensi yang patut diwaspadai di antaranya titipan melalui kedekatan relasi kekuasaan, tekanan langsung maupun tidak langsung kepada panitia dan pihak sekolah, hingga manipulasi data seperti domisili, prestasi, dan jalur afirmasi. Bahkan, intervensi juga kerap dilakukan melalui rekomendasi tidak resmi.

BACA JUGA :  Bupati Sukabumi Dukung PAGS, Siapkan Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing Global

“Praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” tegas KP3 dalam keterangannya.

Menurut KP3, SPMB tidak boleh berubah menjadi ajang “jual beli pengaruh” atau ruang titipan elit dan kekuasaan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka sistem seleksi akan kehilangan legitimasi dan negara dinilai gagal menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Lebih jauh, KP3 menilai bahwa setiap bentuk intervensi dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari maladministrasi yang dapat dilaporkan, penyalahgunaan wewenang yang berpotensi berujung pidana, hingga pelanggaran etik jabatan yang merusak kredibilitas institusi pendidikan.

“Dampak terbesarnya adalah hilangnya kepercayaan publik dan rusaknya sistem pendidikan berbasis meritokrasi,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kodim 1613/Sumba Barat Bersama Polres Sumba Barat Ikut Apel Kesadaran Lingkup Pemkab Sumba Barat

Untuk itu, KP3 menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Pendidikan, agar memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Kepala sekolah serta panitia SPMB juga diminta tegas menolak segala bentuk tekanan dari pihak mana pun.

KP3 menegaskan, tidak boleh ada komunikasi dalam bentuk apa pun—baik telepon, pesan, maupun instruksi—yang bertujuan meloloskan peserta didik di luar mekanisme resmi.

Dalam keterangannya, KP3 juga mengaku telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga memiliki kecenderungan melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa baru. Apabila praktik tersebut benar terjadi, KP3 memastikan akan mengungkapnya kepada publik secara terbuka.

“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa kompromi. Diam terhadap intervensi adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Heboh, Wanita Bunuh Diri di Sel Tahanan Satpol PP Denpasar

KP3 menutup dengan menekankan bahwa menjaga SPMB tetap bersih merupakan tanggung jawab bersama. Integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru, menurut mereka, adalah fondasi penting dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

“SPMB yang bersih bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Integritas tidak bisa dinegosiasikan, itu harga mati,” pungkasnya.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights